Cimahi PATROLI,- Perundingan PT. Nisshinbo Indonesia dengan warga
lingkungan RW 01, (8/10) menemui jalan buntu, pasalnya, perundingan tersebut
tidak dihadiri satupun dari pihak warga RW 01 Kelurahan Utama Cimahi selatan.
Perundingan yang dilaksanakan di gedung serbaguna Pengabdian Polres cimahi itu
hanya dihadiri oleh Wakapolres Cimahi Kompol Arif Fajamudin, Kristine
selaku GM PT. Nisshinbo Indonesia, Lurah
Utama, Kepala Kesbang Kota Cimahi Dede Efendi dan perwakilan warga Rw 02.
Pertemuan yang seharusnya menemui titik terang berakhir buntu, kekecewaan pun terlihat dari pihak PT.
Nisshinbo yang sudah jauh-jauh hari terbuka untuk menyelesaikan permasalahan
yang berkembang di masyarakat RW 01. Adapun tuntutan yang diinginkan warga RW
01 antara lain:
-masalah kontribusi batubara kepada warga
-masalah tenaga kerja
-masalah polusi Amoniak
-masalah Air bersih
-masalah polusi yang di timbulkan batubara
Dalam lampiran yang tertanggal 22 oktober 2011, warga RW 01
menuntut 5 poin yang harus dipenuhi oleh PT. Nisshinbo Indonesia. Selain itu
warga pun menginginkan tuntutan ini dapat secepatnya di penuhi.
Menurut Hendra pengacara dari pihak PT. Nisshinbo Indonesia,
pertemuan ini seharusnya sudah tidak diperlukan lagi, karena pertemuan yang
awal-awal sudah jelas poin poinnya. Menurutnya, kisruh yang terjadi saat ini
antara PT. Nisshinbo Indonesia dan warga dilingkungan sekitar RW 01 diduga ada
pihak ketiga yang ingin mericuhkan dan menggagalkan perundingan tersebut.
“ Ada pihak-pihak yang menginginkan ini menjadi memanas,
padahal kami selalu terbuka untuk duduk bersama dengan warga,” kata GM PT.
Nisshinbo yang diwakili Hendra selaku pengacara PT. Nisshinbo. Lebih lanjut,
hendra mengungkapkan, tuntutan yang dilayangkan warga RW 01 terhadap PT.
Nisshinbo Indonesia adalah hal yang wajar, karena itu pihaknya membuka lebar
pintu untuk perundingan dengan warga.
“tapi bagaimana bisa terwujud pertemuan kalau pihak yang menuntut pun tidak nongol
satu pun,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Cimahi Arif Fajamudin mengatakan,
pertemuan ini tidak menghasilkan apa apa. Lebih lanjut Arif mengharapkan,
permasalahan yang ada harus menjadi sebuah perdamaiaan antara kedua belah
pihak. “Untuk menjaga hal yang tidak di inginkan anggota kita tempatkan di
lokasi,” ujar Wakapolres kepada Patroli.
Lurah Utama dalam pernyataannya, tuntutan warga RW 01
diharapkan bisa menjadi sebuah kesepakatan bersama. “ Semua tidak ada masalah,
hanya saja warga menginginkan pertemuan di kantor lurah utama,” jelasnya.
Selama ini keberadaan
PT. Nisshinbo sangat membantu ekonomi masyarakat sekitar
Selain itu, salah seorang warga yang mewakili RW 02 pertemuan
tersebut menegaskan, bahwa tuntutan-tuntutan pihak warga kepada PT. Nisshinbo
Indonesia bukan dari warga sekitar, tetapi itu merupakan inisiatif Ketua RW 02
atas nama pribadi. Menurut warga yang tidak mau disebut identitasnya itu
mengatakan, Ketua Rw 02 tidak mensosialisasikan bahkan musyawarah dengan
masyarakat.
“warga jadi resah akan hal isu demontrasi dari warga Utama,
karena mayoritas pekerja di PT. Nisshinbo Indonesia merupakan warga sekitar. 98
persen pekerja adalah warga Kelurahan Utama,”katanya saat memberikan keterangan
di Aula pengabdian Polres Cimahi.
Dia mengatakan, beberapa aksi demontrasi yang mengatasnamakan
warga dapat mempengaruhi ekonomi warga sekitar. Yang lebih parah lagi kami
mengkhawatirkan perusahaan tersebut merelokasikan kegiatannya ke tempat lain.
Otomatis akan mengganggu perekonomian warga di Kelurahan Utama yang mayoritas
pekerjanya warga asli.
“bagaimana jadinya jika perusahaan pindah dari tempat kami,
ini akan menjadi masalah besar bagi perekonomian warga,” jelasnya. Lanjutnya,
dia menjelaskan, ada tiga poin yang menghantui warga. Antara lain : Hilangnya lapangan
kerja bagi warga yang sudah bekerja di perusahaan tersebut, Hilangnya peluang
kerja bangi warga yang menginginkan kerja di perusahaan tersebut, dan hilangnya
fasilitas-fasilitas umum yang diberikan perusahaan kepada warga sekitar
kelurahan Utama. “selain itu anak-anak dan istri kita akan makan apa jika
pindah,” tambahnya. (deni27/caca L)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar