Bandung
PATROLI, - Satnarkoba Polrestabes Bandung menyita 1.358
butir pil ekstasi yang ditaksir Rp 400 juta. Dua tersangka yang merupakan
perempuan muda diamankan di dua tempat berbeda, masing-masing Sil (30) dan Rin
(28).
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Rin yang
akan melakukan transaksi penjualan ekstasi di kawasan Antapani, Jumat
(28/10/2011) sekitar pukul 00.30 WIB. Rin yang tinggal di Jalan Sudirman
ditangkap petugas di pom bensin Jalan Ahmad Yani setelah taksi yang dipakainya
hendak mengisi bensin.