Bandung,
PATROLI,- Dengan semakin banyaknya reklame-reklame liar
di Kota Bandung, Satuan PolisiPamong Praja (satpol PP) akhir-akhir ini terus
gencar menertibkan reklame ilegal di seluruh jalan di Kota Bandung. Kepala
Satpol PP Ferdi Ligaswara mengatakan, pihaknya mengancam akan membongkar setiap
yang melanggar termasuk tidak hanya megatron di Jalan Aceh yang diduga
melanggar izin. Tidak hanya itu pun pihaknya telah memerintahkan PPNS untuk
menghentikan kegiatan pembangunan reklame yang diguga melanggar izin tersebut.
"Kami
tidak hanya gertak sambel saja, tapi benar-benar serius dilaksanakan,” kata Ferdi Ligaswara saat ditemui disela sela
tugasnya belum lama ini. Lebih lanjut dikatakannya, seperti pada Sabtu dini
hari kemarin juga kami telah menertibkan reklame ilegal di jalan Gatot Subroto,
Jalan BKR, Setiabudi, Sukajadi dan jalan lainnya.
“ada dua
pilihan, pertama, menyesuaikan dengan membongkar sendiri dengan ijin, atau di
bongkar paksa dengan resiko rusak,” ucapnya.
Menurutnya, Pengusaha
seharusnya taat pada aturan jangan dibalik, bangun dulu baru ngurus ijin.
Seharusnya mengurus ijin dulu baru membangun. Itupun harus sesuai dengan aturan
jangan memaksakan kehendak dengan alasan komersil.
Lebih lanjut
Ferdi menerangkan, walaupun banyak kendala keterbatasan daya dukung dan
personil yang terbatas, peralatan dan lain-lain, tetap kami focus dan tidak akan pandang bulu. Selama ini kami menertibkan dengan cara manual
sedangkan obyek penertiban begitu besar
dan membutuhkan personil yang banyak. “formulasinya ke depan kami akan
melaksanakan penyegelan untuk mengatasi masalah ini,” Semoga dengan adanya
penyegelan dapat mengatasi masalah reklame liar, semoga. (deni27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar