Selasa, 01 November 2011

Satnarkoba Polrestabes Bandung Sita 1.358 Butir Pil Ekstasi


Bandung PATROLI, - Satnarkoba Polrestabes Bandung menyita 1.358 butir pil ekstasi yang ditaksir Rp 400 juta. Dua tersangka yang merupakan perempuan muda diamankan di dua tempat berbeda, masing-masing Sil (30) dan Rin (28).
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Rin yang akan melakukan transaksi penjualan ekstasi di kawasan Antapani, Jumat (28/10/2011) sekitar pukul 00.30 WIB. Rin yang tinggal di Jalan Sudirman ditangkap petugas di pom bensin Jalan Ahmad Yani setelah taksi yang dipakainya hendak mengisi bensin.


"Hasil penangkapan dari tangan tersangka (Rin) kita temukan barang bukti 12 butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan di ruang kerjanya, Minggu (30/10/2011).

lebih lanjut, Victor mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui barang itu dipasok Sil yang tinggal di kawasan Tangerang. polisi menangkap Sil di Apartemen Grand Western di kawasan Serpong, Tangerang, Sabtu (29/10/2011) sekitar pukul 12.30 WIB,. Di apartemen itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.358 butir ekstasi yang ditaksir senilai Rp 400 juta. Selain itu polisi juga menyita 14 butir ekstasi di dalam tasnya.

"Kami mendapat keterangan dari Sil, dia ngakunya barang itu miik pacarnya (Har) yang saat ini ada di Lapas Tangerang Batu. Pacarnya itu yang mngirimi barang lewat seorang kurir berinisial AD (masuk daftar pencarian orang)," jelas Victor.

menurut Victor, Sil sendiri mengaku dipasok sebanyak 2.000 butir ekstasi namun yang terjual baru 200 butir. Mereka berdua pun mengkonsumsi barang tersebut,
Kedua tersangka terjerat KUH Pidana pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (deni27)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar