Selasa, 15 November 2011

Punclut Riwayatmu Kini



BANDUNG, PATROLI,- Ada pemandangan yang berbeda saat kita menjajaki Punclut di Cimbuleuit Kota Bandung saat ini. Dahulu berjejer pohon-pohon begitu sangat lebat dan terhampar luas. Kini, deretan pohon-pohon penyangga sebagai resapan air pun hilang bersamaan dengan banyaknya bangunan-bangunan warung yang disinyalir banyak yang tidak berijin. Salah satu papan peringatan dilarang membangun tanpa izin, hanyalah menjadi hiasan dipinggir-pinggir jalan Punclut. Kebijakan pemerintah saat ini yang memungkinkan punclut menjadi kawasan Kuliner salah satu di Kota Bandung.
Jika kita menelusuri Punclut dari daerah Cimbuleuit sampai ke ujung, tampak jelas sekali, kawasan tersebut sudah menjadi tempat kuliner yang menjanjikan. Tetapi disisi lain keberadaan warung-warung tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah Kota Bandung maupun Pemkab Kabupaten Bandung Barat. Lemahnya pengawasan pemerintah dikhwatirkan kedepannya akan tumbuh hunian-hunian baru yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
Salah satu warga yang ada di Cimbuleuit Adang menjelaskan, keberadaan kawasan Punclut sangat disayangkan, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan sebagai tempat usaha, yang pendiriannya berada dilahan yang dilarang atau di kawasan resapan air. “sekarang saja sudah banyak bangunan perumahan yang berdiri di kawasan Punclut, lambat laun punclut hilang dan hanya tinggal nama saja,” terang Adang saat ditemui dikawasan punclut belum lama ini.
Bukan hanya itu, saat ini wilayah Punclut telah di tembus jalan baru dari sebuah perumahan elit. Padahal mengacu pada Perda, pembangunan jalan tersebut telah nyata melanggar Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung pasal 100 ayat (2) butir b yang berbunyi “tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut”. Terhadap pelanggaran yang sangat mencolok mata publik tersebut, Pemkot Bandung bukannya “menindak” si pelanggar hukum, tetapi malah Perda RTRW-nya yang “ditindak” dengan cara merevisi pasal-pasal yang dianggap menghalangi skenario jahat tersebut.
Adang menilai bahwa Perda Perubahan RTRW ini adalah cermin dari INKONSISTENSI dan KETIDAKMAMPUAN Pemkot Bandung terhadap penegakkan hukum Perda RTRW sebelumnya..!!.
Kini Punclut bukan kawasan lindung lagi, sebagai kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan lindung juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagai pengatur tata air (fungsi hidroorologis) dan mencegah terjadinya banjir dan longsor. Mengingat sangat pentingnya fungsi kawasan lindung, maka pemerintah daerah harus dapat menjaga keberadaannya sebagai kawasan yang berfungsi publik dan di bawah pengendalian pemerintah. Perubahan peruntukkan kawasan lindung akan berakibat berkurangnya fungsi perlindungan dan berpotensi adanya ancaman bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, perubahan kawasan lindung Punclut menjadi Hotel dan Villa adalah bertentangan dengan kepentingan umum. (deni27 BANDUNG, PATROLI,- Ada pemandangan yang berbeda saat kita menjajaki Punclut di Cimbuleuit Kota Bandung saat ini. Dahulu berjejer pohon-pohon begitu sangat lebat dan terhampar luas. Kini, deretan pohon-pohon penyangga sebagai resapan air pun hilang bersamaan dengan banyaknya bangunan-bangunan warung yang disinyalir banyak yang tidak berijin. Salah satu papan peringatan dilarang membangun tanpa izin, hanyalah menjadi hiasan dipinggir-pinggir jalan Punclut. Kebijakan pemerintah saat ini yang memungkinkan punclut menjadi kawasan Kuliner salah satu di Kota Bandung.
Jika kita menelusuri Punclut dari daerah Cimbuleuit sampai ke ujung, tampak jelas sekali, kawasan tersebut sudah menjadi tempat kuliner yang menjanjikan. Tetapi disisi lain keberadaan warung-warung tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah Kota Bandung maupun Pemkab Kabupaten Bandung Barat. Lemahnya pengawasan pemerintah dikhwatirkan kedepannya akan tumbuh hunian-hunian baru yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
Salah satu warga yang ada di Cimbuleuit Adang menjelaskan, keberadaan kawasan Punclut sangat disayangkan, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan sebagai tempat usaha, yang pendiriannya berada dilahan yang dilarang atau di kawasan resapan air. “sekarang saja sudah banyak bangunan perumahan yang berdiri di kawasan Punclut, lambat laun punclut hilang dan hanya tinggal nama saja,” terang Adang saat ditemui dikawasan punclut belum lama ini.
Bukan hanya itu, saat ini wilayah Punclut telah di tembus jalan baru dari sebuah perumahan elit. Padahal mengacu pada Perda, pembangunan jalan tersebut telah nyata melanggar Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung pasal 100 ayat (2) butir b yang berbunyi “tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan Punclut”. Terhadap pelanggaran yang sangat mencolok mata publik tersebut, Pemkot Bandung bukannya “menindak” si pelanggar hukum, tetapi malah Perda RTRW-nya yang “ditindak” dengan cara merevisi pasal-pasal yang dianggap menghalangi skenario jahat tersebut.
Adang menilai bahwa Perda Perubahan RTRW ini adalah cermin dari INKONSISTENSI dan KETIDAKMAMPUAN Pemkot Bandung terhadap penegakkan hukum Perda RTRW sebelumnya..!!.
Kini Punclut bukan kawasan lindung lagi, sebagai kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan lindung juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagai pengatur tata air (fungsi hidroorologis) dan mencegah terjadinya banjir dan longsor. Mengingat sangat pentingnya fungsi kawasan lindung, maka pemerintah daerah harus dapat menjaga keberadaannya sebagai kawasan yang berfungsi publik dan di bawah pengendalian pemerintah. Perubahan peruntukkan kawasan lindung akan berakibat berkurangnya fungsi perlindungan dan berpotensi adanya ancaman bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, perubahan kawasan lindung Punclut menjadi Hotel dan Villa adalah bertentangan dengan kepentingan umum. (deni27)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar