BANDUNG, PATROLI,- Ada pemandangan yang
berbeda saat kita menjajaki Punclut di Cimbuleuit Kota Bandung saat ini. Dahulu
berjejer pohon-pohon begitu sangat lebat dan terhampar luas. Kini, deretan
pohon-pohon penyangga sebagai resapan air pun hilang bersamaan dengan banyaknya
bangunan-bangunan warung yang disinyalir banyak yang tidak berijin. Salah satu
papan peringatan dilarang membangun tanpa izin, hanyalah menjadi hiasan
dipinggir-pinggir jalan Punclut. Kebijakan pemerintah saat ini yang
memungkinkan punclut menjadi kawasan Kuliner salah satu di Kota Bandung.
Jika kita
menelusuri Punclut dari daerah Cimbuleuit sampai ke ujung, tampak jelas sekali,
kawasan tersebut sudah menjadi tempat kuliner yang menjanjikan. Tetapi disisi
lain keberadaan warung-warung tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan
pemerintah Kota Bandung maupun Pemkab Kabupaten Bandung Barat. Lemahnya
pengawasan pemerintah dikhwatirkan kedepannya akan tumbuh hunian-hunian baru
yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
Salah
satu warga yang ada di Cimbuleuit Adang menjelaskan, keberadaan kawasan Punclut
sangat disayangkan, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan sebagai tempat usaha,
yang pendiriannya berada dilahan yang dilarang atau di kawasan resapan air. “sekarang
saja sudah banyak bangunan perumahan yang berdiri di kawasan Punclut, lambat
laun punclut hilang dan hanya tinggal nama saja,” terang Adang saat ditemui
dikawasan punclut belum lama ini.
Bukan
hanya itu, saat ini wilayah Punclut telah di tembus jalan baru dari sebuah
perumahan elit. Padahal mengacu pada Perda, pembangunan jalan tersebut telah
nyata melanggar Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung pasal 100 ayat
(2) butir b yang berbunyi “tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan
Punclut”. Terhadap pelanggaran yang sangat mencolok mata publik tersebut,
Pemkot Bandung bukannya “menindak” si pelanggar hukum, tetapi malah Perda
RTRW-nya yang “ditindak” dengan cara merevisi pasal-pasal yang dianggap
menghalangi skenario jahat tersebut.
Adang
menilai bahwa Perda Perubahan RTRW ini adalah cermin dari INKONSISTENSI dan
KETIDAKMAMPUAN Pemkot Bandung terhadap penegakkan hukum Perda RTRW
sebelumnya..!!.
Kini
Punclut bukan kawasan lindung lagi, sebagai kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan lindung juga
berfungsi memberikan perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagai pengatur
tata air (fungsi hidroorologis) dan mencegah terjadinya banjir dan longsor.
Mengingat sangat pentingnya fungsi kawasan lindung, maka pemerintah daerah
harus dapat menjaga keberadaannya sebagai kawasan yang berfungsi publik dan di
bawah pengendalian pemerintah. Perubahan peruntukkan kawasan lindung akan
berakibat berkurangnya fungsi perlindungan dan berpotensi adanya ancaman
bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, perubahan kawasan lindung Punclut
menjadi Hotel dan Villa adalah bertentangan dengan kepentingan umum. (deni27 BANDUNG, PATROLI,- Ada
pemandangan yang berbeda saat kita menjajaki Punclut di Cimbuleuit Kota Bandung
saat ini. Dahulu berjejer pohon-pohon begitu sangat lebat dan terhampar luas.
Kini, deretan pohon-pohon penyangga sebagai resapan air pun hilang bersamaan
dengan banyaknya bangunan-bangunan warung yang disinyalir banyak yang tidak
berijin. Salah satu papan peringatan dilarang membangun tanpa izin, hanyalah
menjadi hiasan dipinggir-pinggir jalan Punclut. Kebijakan pemerintah saat ini
yang memungkinkan punclut menjadi kawasan Kuliner salah satu di Kota Bandung.
Jika kita
menelusuri Punclut dari daerah Cimbuleuit sampai ke ujung, tampak jelas sekali,
kawasan tersebut sudah menjadi tempat kuliner yang menjanjikan. Tetapi disisi
lain keberadaan warung-warung tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan
pemerintah Kota Bandung maupun Pemkab Kabupaten Bandung Barat. Lemahnya
pengawasan pemerintah dikhwatirkan kedepannya akan tumbuh hunian-hunian baru
yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
Salah
satu warga yang ada di Cimbuleuit Adang menjelaskan, keberadaan kawasan Punclut
sangat disayangkan, banyak pihak-pihak yang memanfaatkan sebagai tempat usaha,
yang pendiriannya berada dilahan yang dilarang atau di kawasan resapan air. “sekarang
saja sudah banyak bangunan perumahan yang berdiri di kawasan Punclut, lambat
laun punclut hilang dan hanya tinggal nama saja,” terang Adang saat ditemui
dikawasan punclut belum lama ini.
Bukan
hanya itu, saat ini wilayah Punclut telah di tembus jalan baru dari sebuah
perumahan elit. Padahal mengacu pada Perda, pembangunan jalan tersebut telah
nyata melanggar Perda No. 2 tahun 2004 tentang RTRW Kota Bandung pasal 100 ayat
(2) butir b yang berbunyi “tidak dibangun akses jalan baru melalui kawasan
Punclut”. Terhadap pelanggaran yang sangat mencolok mata publik tersebut,
Pemkot Bandung bukannya “menindak” si pelanggar hukum, tetapi malah Perda
RTRW-nya yang “ditindak” dengan cara merevisi pasal-pasal yang dianggap
menghalangi skenario jahat tersebut.
Adang
menilai bahwa Perda Perubahan RTRW ini adalah cermin dari INKONSISTENSI dan
KETIDAKMAMPUAN Pemkot Bandung terhadap penegakkan hukum Perda RTRW
sebelumnya..!!.
Kini
Punclut bukan kawasan lindung lagi, sebagai kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Kawasan lindung juga
berfungsi memberikan perlindungan terhadap daerah bawahannya sebagai pengatur
tata air (fungsi hidroorologis) dan mencegah terjadinya banjir dan longsor.
Mengingat sangat pentingnya fungsi kawasan lindung, maka pemerintah daerah
harus dapat menjaga keberadaannya sebagai kawasan yang berfungsi publik dan di
bawah pengendalian pemerintah. Perubahan peruntukkan kawasan lindung akan
berakibat berkurangnya fungsi perlindungan dan berpotensi adanya ancaman
bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, perubahan kawasan lindung Punclut
menjadi Hotel dan Villa adalah bertentangan dengan kepentingan umum. (deni27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar